<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (12/11/2022)</strong> – Penyerahan KK (Kartu Keluarga) Baru, Akta Perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru kepada Mempelai I Nyoman Wiarta dan Ni Kadek Ayu Suryaningsih di Banjar Kwanji, Desa Dalung sebagai sebagai Wujud Implementasi desa digital atau Smart Village di Desa Dalung, Hadir dalam kegiatan ini mewakili Perbekel Dalung, staf Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T beserta perwakilan Kelian Banjar Dinas se Desa Dalung, serta Kelian Banjar Dinas Gaji. Kegiatan ini merupakan implementasi dari program pemerintahan Desa Dalung menuju desa digital atau smart village. Kegiatan ini merupakan implementasi dari program pemerintahan Desa Dalung menuju desa digital atau smart village.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Staf Ka.Si Pemerintahan I Nyoman Rai Sukanadi, S.T menjelaskan implementasi Desa Dalung Smartvillage ini mulai dari pengajuan akta perkawinan ini, kedua mempelai 2 minggu sebelum hari H pelaksanaan pernikahan melengkapi persyaratan diantaranya apabila kedua mempelai melakukan pernikahan masih di dalam ruang lingkup satu desa/antar banjar membutuhkan surat pindah dari kelian banjar dinas asal pasangan yang akan pindah, syaratnya ialah mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) asli, surat rekomendasi perkawinan dari kelian banjar dinas, surat keterangan belum pernah kawin kedua mempelai, fotocopy KTP, fotocopy saksi, foto kedua mempelai berdampingan berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, mengenai syarat lainnya yaitu mengetahui/tanda tangan saksi, bendesa adat, pemangku/sulinggih yang mengiringi prosesi pernikahan itu boleh menyusul berdasarkan kebijakan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, penyerahan akta perkawinan ini dilakukan biasanya pada hari H, tentunya peran penting dari bapak kelian banjar dinas membantu melengkapi persyaratan tersebut,. <em><strong>“Harapan kita kedepannya dengan adanya smartvillage ini, mempermudah warga/masyarakat mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan data kependudukan, akta-akta baik akta kematian maupun akta kelahiran, peran dari kepala kewilayahan/kelian banjar dinas agar bisa membantu bergerak cepat, karena kedepannya nanti masyarakat bisa mencetak segala jenis akta di rumah masing-masing,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Sekretaris Desa Dalung menambahkan ini bagian dari program Telunjuk Sakti Disdukcapil Kabupaten Badung, Telunjuk Sakti Desa yang dibangun oleh Disdukcapil Badung pada Desa/Kelurahan yg ada di Kabupaten Badung, ini merupakan inovasi untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat serta membantu masyarakat dalam mengakses pelayanan daring. Berupa layanan Aku Sapa/3 in 1 dan 4 in 1, KK, KTP, KIA dan Akta” Catatan Sipil) dalam 1 (satu) hari jadi serta gratis, seperti contoh 3 in 1 untuk Akta Kelahiran, 3 in 1 Perkawinan dan 3 in 1 Kematian <em><strong>“Jadi akta atau yang berkaitan dengan administrasi kependudukan untuk di Desa Dalung khusunya menyiapkan dan diserahkan pada hari H seperti hari ini di acara pernikahan putra putri kita nantinya ini mempermudah dalam urusan yang membutuhkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan dan yang lainnya,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Efisiensi Pelayanan Kependudukan dalam Penerbitan Akta Perkawinan dan KTP Melalui Dalung Smartvillage
08 Dec 2022